Translate

Kewajiban Sholat Jum'at







Kewajiban Sholat Jum'at

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS al-Jumu'ah/62:9).

Kewajiban shalat Jumat merupakan kewajiban besar setiap pekan. Alhamdulillah banyak kaum Muslimin nampak memperhatikan hal ini. Namun, dalil dan perincian dalam masalah ini banyak yang belum mengetahuinya. Inilah sedikit keterangan tentang ayat yang memerintahkan shalat Jumat tersebut.




WANITA YANG SHALAT DIRUMAH

Wanita tidak diwajibkan shalat Jumat, namun dibolehkan mengikuti shalat Jumat di masjid. Jika wanita shalat sendiri di rumahnya maka ia shalat Zhuhur, sebagaimana laki-laki yang tidak bisa mengikuti shalat Jumat.

Syaikh Abdul-Aziz bin Baz رحمه الله pernah ditanya, "Jika aku tidak shalat Jumat bersama jama'ah di masjid, apakah aku shalat di rumah dua raka'at dengan niat Jumat atau aku shalat empat raka'at dengan niat Zhuhur?"

Beliau رحمه الله menjawab, "Barangsiapa tidak menghadiri shalat Jumat bersama umat Islam karena 'udzur (halangan) syar'i, berupa sakit atau sebab-sebab lainnya, (maka) ia shalat Zhuhur. Demikian juga wanita (yang tidak menghadiri shalat Jumat), (maka) ia shalat Zhuhur. Demikian juga musafir, penduduk padang pasir/desa (yang tidak menghadiri shalat Jumat), maka mereka shalat Zhuhur. Hal itu ditunjukkan oleh Sunnah (Nabi), dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama; (sedangkan) orang yang menyelisihi dari (pendapat) mereka tidak dianggap. Demikian juga orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat, lalu ia bertaubat kepada Allah Ta'ala, (maka) ia melakukan shalat Zhuhur".
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin رحمه الله juga pernah ditanya: "Berkaitan dengan shalat Jumat bagi wanita, berapa raka'at yang dikerjakan wanita yang shalat di rumahnya? Syukran".

Beliau menjawab: "Jika wanita shalat bersama imam di masjid, (maka) ia melakukan shalat seperti imam. Namun  jika  wanita  shalat  di   rumahnya, (maka) ia melakukan shalat Zhuhur, empat raka'at.






MAKMUM MASBUQ DARI SHALAT JUMAT
Makmum masbuq (tertinggal) dari shalat Jumat yang masih mendapatkan raka'at imam, maka ia menggenapi raka'at yang kurang. Seseorang dianggap mendapatkan raka'at imam jika mendapatkan ruku' bersama imam. Namun jika ia sudah tidak mendapati raka'at imam, maka ia melakukan shalat empat raka'at, yaitu shalat Zhuhur, karena ia telah kehilangan jama'ah yang merupakan syarat shalat Jumat. Hal ini sebagaimana penjelasan dari banyak Ulama,antara lain sebagai berikut.

   Imam Ibnul Mundzir  رحمه الله  berkata di dalam kitab al-Ausath (4/100):

"Sebagian Ulama berkata,'Barangsiapa mendapati satu raka'at dari shalat Jumat (bersama imam, Pen.), (maka) ia manambah satu raka'at lagi. Jika ia (makmum masbuq, Pen.) mendapati mereka (imam dan makmum) duduk (tasyahud), (maka) ia shalat empat raka'at (yaitu shalat Zhuhur, Pen.). Demikian ini dikatakan oleh lbnu Mas'ud, Ibnu Umar, Anas bin Malik, Sa'id bin Musayyib, al-Hasan, asy-Sya'bi, 'Alqomah, al-Aswad, 'Urwah, an-Nakha'i, dan az-Zuhri. Kemudian Ibnul-Mundzir menyebutkan riwayat-riwayat itu dengan sanad-sanadnya.1

   Ibnu Mas'ud  رضي الله عنه  berkata,

مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْـجُمْعَةَ وَمَنْ لَـمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Barangsiapa (dari makmum masbuq, Pen.) mendapati satu raka'at (dari shalat Jumat bersama imam, Pen.), (maka) ia telah mandapatkan Jumat. Dan barangsiapa tidak mendapatkan Jumat, hendaklah ia shalat empat raka'at (yaitu shalat Zhuhur, Pen.).2

 Ibnu 'Umar  رضي الله عنهما   berkata,

إِذَا أَدْرَكَ الرَّجُلُ يَوْمَ الـجُمْعَةِ رَكْعَةً، صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، فَإِذَا وَجَدَهُمْ جُلُوْسًا، صَلَّى أَرْبَعًا

Jika seorang laki-laki (dari makmum masbuq, Pen.) pada hari Jumat mendapati satu raka'at (dari shalat Jumat bersama imam, Pen.), (maka) ia menambah lagi satu raka'at. Namun jika mendapati mereka duduk (tasyahud), (maka) ia shalat empat raka'at (yaitu shalat Zhuhur, Pen.). (Riwayat Abdur-Razaq dalam al-Mushannaf, 3/234, sanadnya shahih).




0 komentar: