Syarat-syarat yang Orang Wajib Mengeluarkan Zakat
A. Syarat-syarat yang Orang Wajib Mengeluarkan Zakat:
1. Islam
Maksudnya, bahwa mengeluarkan zakat itu hanya wajib atas setiap muslim, dan tidak wajib atas orang kafir (baik dia kafir dari asalnya seperti Yahudi, Nasrani, Majusi, Hindu, Budha dan semisalnya maupun kafir karena murtad), karena zakat adalah salah satu rukun Islam. Hal ini berdasarkan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Mua’dz bin Jabal saat mengutusnya ke negeri Yaman:
… فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ…
“… beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka...” (HR.Bukhari II/505 no.1331, dan Muslim I/50 no. 19, dari Ibnu Abbas).
Artinya zakat adalah kewajiban yang tidak diwajibkan kepada seseorang sebelum masuk Islam.
Demikian pula zakat berfungsi sebagai pensuci jiwa dan harta seorang muslim. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُم
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah/9: 103)
Sedangkan orang kafir itu najis. Dan sekiranya ia (orang kafir) berinfak emas sebesar bumi, niscaya infaknya itu tidak diterima Allah sehingga ia bertaubat dari kekufurannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan Karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya.” (QS. At-Taubah/9: 54)
2. Merdeka
Maksudnya, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya karena ia tidak memiliki harta benda. Sebab harta apapun yang ada di tangan hamba sahaya, maka sesungguhnya harta itu milik tuannya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
مَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
“Barangsiapa membeli seorang budak dan ia memiliki harta, maka hartanya itu diperuntukkan bagi orang yang menjualnya, kecuali jika seorang pembeli telah mensyaratkannya (yakni si pembeli mensyaratkan di dalam transaksi jual beli bahwa budak dan apa saja yang ada di tangannya menjadi milik pembeli, pent).” (HR. Bukhari II/838 no.2250, dan Muslim III/1172 no.1543).
Masalah: Apakah anak kecil dan orang gila yang kaya dan memenuhi syarat-syaratnya diwajibkan mengeluarkan zakat?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Namun pendapat yang nampak kuat adalah yang menyatakan bahwa anak kecil yang belum baligh dan orang gila diwajibkan mengeluarkan zakat jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Karena Allah dan Rasul-Nya memerintahkan secara umum kepada orang kaya muslim agar mengeluarkan zakat tanpa mengecualikan anak-anak kecil dan orang gila. Allah Ta’ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah/9: 103)
Karena zakat berkaitan dengan harta, bukan dengan personalnya. Dan demikianlah pendapat mayoritas ulama sebagaimana yang dipegangi oleh madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. (Lihat Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili II/739-740).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
أَلاَ مَنْ وَلِىَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ
“Barangsiapa menjadi wali anak yatim yang memiliki harta, maka Dagangkanlah (kembangkanlah) harta anak yatim itu, dan janganlah membiarkan hartanya (berkurang, pent) karena dikeluarkan zakatnyat.” (HR. At-Tirmidzi III/32 no.641, dan Al-Baihaqi VI/2 no.10764).
0 komentar: