Berita Baru

Translate

Tampilkan postingan dengan label Artikel Islam. Tampilkan semua postingan

Syarat-syarat yang Orang Wajib Mengeluarkan Zakat


A.  Syarat-syarat yang Orang Wajib Mengeluarkan Zakat:

1. Islam
Maksudnya, bahwa mengeluarkan zakat itu hanya wajib atas setiap muslim, dan tidak wajib atas orang kafir (baik dia kafir dari asalnya seperti Yahudi, Nasrani, Majusi, Hindu, Budha dan semisalnya maupun kafir karena murtad), karena zakat adalah salah satu rukun Islam. Hal ini berdasarkan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Mua’dz bin Jabal saat mengutusnya ke negeri Yaman:

… فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ…

“… beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka...” (HR.Bukhari II/505 no.1331, dan Muslim I/50 no. 19, dari Ibnu Abbas).

Artinya zakat adalah kewajiban yang tidak diwajibkan kepada seseorang sebelum masuk Islam.

Demikian pula zakat berfungsi sebagai pensuci jiwa dan harta seorang muslim. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُم

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah/9: 103)

Sedangkan orang kafir itu najis. Dan sekiranya ia (orang kafir) berinfak emas sebesar bumi, niscaya infaknya itu tidak diterima Allah sehingga ia bertaubat dari kekufurannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan Karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya.” (QS. At-Taubah/9: 54)



2.  Merdeka

Maksudnya, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya karena ia tidak memiliki harta benda. Sebab harta apapun yang ada di tangan hamba sahaya, maka sesungguhnya harta itu milik tuannya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

مَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

“Barangsiapa membeli seorang budak dan ia memiliki harta, maka hartanya itu diperuntukkan bagi orang yang menjualnya, kecuali jika seorang pembeli telah mensyaratkannya (yakni si pembeli mensyaratkan di dalam transaksi jual beli bahwa budak dan apa saja yang ada di tangannya menjadi milik pembeli, pent).” (HR. Bukhari II/838 no.2250, dan Muslim III/1172 no.1543).

Masalah: Apakah anak kecil dan orang gila yang kaya dan memenuhi syarat-syaratnya diwajibkan mengeluarkan zakat?

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Namun pendapat yang nampak kuat adalah yang menyatakan bahwa anak kecil yang belum baligh dan orang gila diwajibkan mengeluarkan zakat jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Karena Allah dan Rasul-Nya memerintahkan secara umum kepada orang kaya muslim agar mengeluarkan zakat tanpa mengecualikan anak-anak kecil dan orang gila. Allah Ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah/9: 103)

Karena zakat berkaitan dengan harta, bukan dengan personalnya. Dan demikianlah pendapat mayoritas ulama sebagaimana yang dipegangi oleh madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. (Lihat Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili II/739-740).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

أَلاَ مَنْ وَلِىَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ

“Barangsiapa menjadi wali anak yatim yang memiliki harta, maka Dagangkanlah (kembangkanlah) harta anak yatim itu, dan janganlah membiarkan hartanya (berkurang, pent) karena dikeluarkan zakatnyat.” (HR. At-Tirmidzi III/32 no.641, dan Al-Baihaqi VI/2 no.10764).

Selanjutnya »

Hukum Membayar Zakat

Hukum Membayar Zakat






Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Diantara dalil syar’i yang menunjukkan wajibnya membayar zakat adalah firman Allah Ta’ala:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah/2: 43)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Agama Islam itu dibangun di ataslima rukun (yaitu): “Persaksian bahwa tiada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, dan Muslim)
Selanjutnya »

Keutamaan dan Faedah Zakat

Keutamaan dan Faedah Zakat

Membayar Zakat dan mengeluarkan infaq dan shodaqoh memiliki keutamaan dan faedah yang sangat banyak di dunia maupun di akhirat, di antaranya:



1. Membayar zakat merupakan salah satu sifat orang-orang baik yang akan menjadi penghuni Surga.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالأسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, Sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta).” (QS. Adz-Dzaariyaat/51: 15-19)

2. Membayar zakat merupakan salah satu sifat orang-orang beriman yang berhak diberi rahmat (kasih sayang) oleh Allah.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9: 71)

3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, dan harta (zakat)nya akan ditumbuh kembangkan oleh Allah.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al-Baqarah/2: 276)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَرضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ – وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ – وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersedekah senilai dengan sebiji Kurma dari penghasilan yang baik (halal) –dan Allah hanya menerima sedekah yang baik (halal)-, maka sesungguhnya Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia menumbuh-kembangkannya bagi pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kamu menumbuh-kembangkan anak kudanya sehingga menjadi seperti (sepenuh) gunung.” (HR. Bukhari II/511 no.1344, dan Muslim II/702 no.1014).

4. Membayar Zakat merupakan salah satu sebab dihapuskannya kesalahan dan dosa.

Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

“Dan sedekah itu dapat menghapuskan dosa (kesalahan) sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi V/11 no.2616, dan Ahmad V/231 no.22069).

5. Membayar Zakat akan mensucikan harta dan jiwa pelakunya, menumbuh-kembangkan harta (Zakat)nya, dan menjadi sebab terbukanya pintu-pintu rezeki. Dan yang jelas berkahnya akan melimpah.

Allah Ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah/9: 103)

Dan diriwayatkan dari Abu Gharzah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berwasiat kepada para pedagang dengan sabdanya:

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ الْحَلِفُ وَاللَّغْوُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

“Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena bersihkanlah ia dengan shadaqah.” (HR. Ahmad IV/6 no.16179, Nasai VII/14 no.3797, dan Ibnu Majah II/726 no.2145. Dan dinyatakan Shahih oleh syaikh Al-Albani).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah (Zakat) itu tidak akan mengurangi harta benda.” (HR. Muslim IV/2001 no.2588).

6. Membayar Zakat merupakan sebab datangnya segala kebaikan. Sedangkan meninggalkan kewajiban Zakat akan menyebabkan terhalangnya kebaikan-kebaikan.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam:

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

“Dan tidaklah mereka meninggalkan kewajiban (membayar) zakat harta benda mereka melainkan hujan tidak akan diturunkan kepada mereka. kalau sekiranya bukan karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan (yakni mereka ditimpa kekeringan, pent).” (HR. Ibnu Majah II/1332 no.4019, dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no.105).

7. Orang yang membayar Zakat (atau sedekah) dengan niat ikhlas karena Allah akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy Allah di hari kiamat.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ, وذكر فيه :… وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ …

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, diantaranya yaitu: “Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari I/234 no.629, dan Muslim II/715 no.1031)

8. Membayar Zakat (atau sedekah) dapat mencegah (atau mengobati) berbagai macam penyakit, baik penyakit jasmani maupun rohani.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah.” (Shahih At-Targhib)

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam juga pernah bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya:

إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ ، فَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ ، وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ

“Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad II/263 no.7566, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, namun dinyatakan Dho’if oleh syaikh Syu’aib Al-Arnauth karena di dalam sanadnya ada seorang perawi yang majhul (tidak jelas identitasnya)).

9. Orang yang berinfaq akan didoakan kebaikan oleh malaikat setiap hari.

Hal ini bedasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Tidaklah seorang hamba berada pada suatu hari melainkan akan turun dua malaikat yang salah satunya mengucapkan (doa), “Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan”, dan malaikat yang lain mengucapkan (doa), “Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil/kikir kebinasaan (hartanya).” (HR. Bukhari II/522 no.1374, dan Muslim II/700 no.1010, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

10. Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang.

Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ

“Shadaqah merupakan bukti (keimanan).” (HR.Muslim I/203 no.223)

11. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup para fakir miskin.

12. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosisal, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah pada umumnya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

13. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang. Karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Demikian beberapa keutamaan dan faedah Zakat atau Shodaqoh dan infak yang dapat kami sebutkan. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, dan dapat menyadarkan kita semua akan penting dan wajibnya Zakat, serta memotivasi kita untuk bersemangat dalam melaksanakannya. Wabillahi at-Taufiq.
Selanjutnya »

Yang Berhak Menerima Zakat

Yang Berhak Menerima Zakat




Zakat adalah hak Allah عزّوجلّ, dan seseorang tidak boleh lebih memilih orang yang tidak memiliki hak terhadapnya atas orang lain. Seseorang tidak boleh mencoba mengambil manfaat dengan cara apapun darinya, tidak juga ia gunakan untuk menghindari kerugian pribadi. Dia tidak boleh berusaha melindungi hartanya melaluinya, juga tidak boleh menghindari kesalahan. Bahkan, apa yang wajib adalah bahwa setiap Muslim mengeluarkan Zakat kepada orang-orang yang memiliki hak atasnya dan pantas menerimanya dan dan tidak untuk motif-motif tersembunyi. Dia harus melaksanakannya dengan senang dan ikhlas kepada Allah agar dia tidak dimintai pertanggungjawaban atasnya dan mendapatkan pahala yang banyak.

Allah عزّوجلّ menjelaskan dalam Kitab-Nya yang mulia kelompok orang-orang yang berhak atas Zakat. Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus  zakat, para mu'allaf yang  dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah [9]: 60)

Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya dengan mengakhiri ayat ini dengan dua nama Allah, bahwa Dia Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya; Dia mengetahui siapa yang benar-benar berhak mendapatkan Zakat dan siapa yang tidak. Dia Maha Bijaksana dalam syariat-Nya. Kehendak, dan Tindakan-Nya. Dia tidak melakukan sesuatu kecuali dengan cara yang benar-benar sesuai, meskipun bila sebagian rahasia hikmah-Nya tidak diketahui oleh sebagian orang. Di dalamnya, hamba-hamba-Nya mendapatkan ketenangan dalam syariat-Nya dan juga berserah diri pada hikmah-Nya.

Kami memohon kepada Allah untuk menganugerahi kami dan kaum muslimin taufiq dalam agama-Nya, dan kebenaran dalam hubungan kami dengan-Nya, dan kami berlomba kepada apa yang membuat-Nya ridha, dan agar Dia menyelamatkan kami dari perkara-perkara yang mendatangkan murka-Nya; Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Dekat.

Dan semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya
Selanjutnya »

Zakat Harta Anak Yatim dan Orang Gila

Zakat Harta Anak Yatim dan Orang Gila

Zakat juga harus dibayarkan atas harta anak-anak yatim dan orang gila, menurut jumhur ulama, jika jumlahnya telah mencapai nishab dan telah berada dalam kepemilikan mereka selama satu tahun. Wali mereka harus membayarkan atas nama mereka setelah genap satu tahun berdasarkan kemumuman dalil, seperti sabda Nabi صلى الله عليه وسلم dalam hadits Mu'adz رضي الله عنه ketika ia diutus kepada penduduk Yaman:
أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan Zakat atas harta mereka, yang harus diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka." (HR. Abu Dawud).
Selanjutnya »

Peringatan Keras Bagi Yang Tidak Menunaikan Zakat

Peringatan Keras Bagi
Yang Tidak Menunaikan Zakat


Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Zakat telah diwajibkan atas empat jenis harta:
1.    Biji-bijian dan buah-buahan yang tumbuh diatas bumi.
2.    Hewan ternak yang makan dengan bebas di atas bumi.
3.    Emas dan perak.
4.    Barang dagangan yang dengannya seseorang melakukan jual beli.
Untuk setiap jenis harta ini, ada jumlah tertentu yang wajib dikeluarkan Zakatnya (yang disebut nishab).
Peringatan keras diberikan kepada orang-orang yang tidak membayarkan Zakat karena kekikiran demikian juga orang yang lalai dalam menunaikannya. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah [9]: 34-35).
Tiap jenis harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya dipandang sebagai simpanan yang dengannya seseorang akan diazab di hari kiamat. Ini diisyaratkan di dalam hadits hadits shahih dimana Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا  فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارِ فَأُحْـمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ. فَيُكْوَى بِـهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظُهْرُهُ. كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمِ كَانَ مِقْدَارُهُ خَـمْسِينَ أَلْفَ سَنَّةِ حَتَّي يُقْضَي بَيْنَ الْعِبَادِ
"Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak dan tidak mengeluarkan (zakat) darinya kecuali pada hari kiamat akan dibuat menjadi piringan dari api dan dicelupkan kedalam api neraka dan tubuh, dahi dan punggungnya akan dibakar dengannya. Setiap kali piringan itu dingin, maka dipanaskan kembali dia dibakar dengannya, dan Ini akan berlangsung pada Hari Kiamat selama lima puluh tahun, sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya." (HR Muslim)1
Lebih jauh Nabi menyebutkan dalam hadits tersebut bahwa seseorang yang memiliki unta, lembu dan domba dan tidak membayarkan Zakatnya maka akan diadzab dengan ternaknya itu di Hari Kiamat.
Telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda:
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا
"Barangsiapa yang Allah telah memberikan harta kepadanya dan tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan menjadi ular dengan kepala yang bercahaya dengan dua tanda gelap diatas matanya, yang akan mengelilinginya di Hari Kiamat dan menggigit pipinya seraya berkata, "Akulah hartamu, akulah simpananmu."
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم membaca firman Allah عزّوجلّ:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat." (QS Al-Imran [3] : 180)
Selanjutnya »

Muqoddimah

Muqoddimah

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi صلى الله عليه وسلم yang tidak ada nabi setelahnya, dan atas keluarga dan para sahabatnya.
Amma ba'du.
Saya menulis risalah ini untuk menasihatkan dan mengingatkan kaum Muslimin dengan ikhlas mengenai kewajiban membayar Zakat, sebuah perkara yang oleh sebagian Muslim teledor dan lemah terhadap (pelaksanaannya). Banyak yang tidak membayarkan Zakatnya sesuai dengan yang disyariatkan di dalam agama, padahal zakat memiliki keutamaan dan merupakan salah satu rukun Islam yang tanpanya Islam tidak dapat tegak. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
"Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". (HR Bukhari Muslim)
Bahwa Zakat adalah kewajiban atas Muslim adalah salah satu dari isyarat yang jelas akan indahnya Islam dan perhatiannya terhadap pemeluknya. Faedah zakat sangat banyak dan (diwajibkan) karena tingginya kebutuhan oleh fakir miskin di kalangan Muslim.
Selanjutnya »