Translate

Peringatan Keras Bagi Yang Tidak Menunaikan Zakat

Peringatan Keras Bagi
Yang Tidak Menunaikan Zakat


Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Zakat telah diwajibkan atas empat jenis harta:
1.    Biji-bijian dan buah-buahan yang tumbuh diatas bumi.
2.    Hewan ternak yang makan dengan bebas di atas bumi.
3.    Emas dan perak.
4.    Barang dagangan yang dengannya seseorang melakukan jual beli.
Untuk setiap jenis harta ini, ada jumlah tertentu yang wajib dikeluarkan Zakatnya (yang disebut nishab).
Peringatan keras diberikan kepada orang-orang yang tidak membayarkan Zakat karena kekikiran demikian juga orang yang lalai dalam menunaikannya. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah [9]: 34-35).
Tiap jenis harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya dipandang sebagai simpanan yang dengannya seseorang akan diazab di hari kiamat. Ini diisyaratkan di dalam hadits hadits shahih dimana Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا  فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارِ فَأُحْـمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ. فَيُكْوَى بِـهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظُهْرُهُ. كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمِ كَانَ مِقْدَارُهُ خَـمْسِينَ أَلْفَ سَنَّةِ حَتَّي يُقْضَي بَيْنَ الْعِبَادِ
"Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak dan tidak mengeluarkan (zakat) darinya kecuali pada hari kiamat akan dibuat menjadi piringan dari api dan dicelupkan kedalam api neraka dan tubuh, dahi dan punggungnya akan dibakar dengannya. Setiap kali piringan itu dingin, maka dipanaskan kembali dia dibakar dengannya, dan Ini akan berlangsung pada Hari Kiamat selama lima puluh tahun, sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya." (HR Muslim)1
Lebih jauh Nabi menyebutkan dalam hadits tersebut bahwa seseorang yang memiliki unta, lembu dan domba dan tidak membayarkan Zakatnya maka akan diadzab dengan ternaknya itu di Hari Kiamat.
Telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda:
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا
"Barangsiapa yang Allah telah memberikan harta kepadanya dan tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan menjadi ular dengan kepala yang bercahaya dengan dua tanda gelap diatas matanya, yang akan mengelilinginya di Hari Kiamat dan menggigit pipinya seraya berkata, "Akulah hartamu, akulah simpananmu."
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم membaca firman Allah عزّوجلّ:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat." (QS Al-Imran [3] : 180)

0 komentar: