Peringatan Keras Bagi Yang Tidak Menunaikan Zakat
Peringatan
Keras Bagi
Yang Tidak Menunaikan Zakat
Yang Tidak Menunaikan Zakat
Harta
yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Zakat
telah diwajibkan atas empat jenis harta:
1.
Biji-bijian
dan buah-buahan yang tumbuh diatas bumi.
2.
Hewan
ternak yang makan dengan bebas di atas bumi.
3.
Emas
dan perak.
4.
Barang
dagangan yang dengannya seseorang melakukan jual beli.
Untuk
setiap jenis harta ini, ada jumlah tertentu yang wajib dikeluarkan Zakatnya
(yang disebut nishab).
Peringatan
keras diberikan kepada orang-orang yang tidak membayarkan Zakat karena kekikiran
demikian juga orang yang lalai dalam menunaikannya. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ
فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ
فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ
لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah [9]:
34-35).
Tiap
jenis harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya dipandang sebagai simpanan yang
dengannya seseorang akan diazab di hari kiamat. Ini diisyaratkan di dalam hadits
hadits shahih dimana Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَا
مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا
يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ
صَفَائِحُ مِنْ نَارِ فَأُحْـمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ. فَيُكْوَى بِـهَا
جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظُهْرُهُ. كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمِ
كَانَ مِقْدَارُهُ خَـمْسِينَ أَلْفَ سَنَّةِ حَتَّي يُقْضَي بَيْنَ
الْعِبَادِ
"Tidak
ada seorang pun yang memiliki emas dan perak dan tidak mengeluarkan (zakat)
darinya kecuali pada hari kiamat akan dibuat menjadi piringan dari api dan
dicelupkan kedalam api neraka dan tubuh, dahi dan punggungnya akan dibakar
dengannya. Setiap kali piringan itu dingin, maka dipanaskan kembali dia dibakar
dengannya, dan Ini akan berlangsung pada Hari Kiamat selama lima puluh tahun,
sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya." (HR Muslim)1
Lebih
jauh Nabi menyebutkan dalam hadits tersebut bahwa seseorang yang memiliki unta,
lembu dan domba dan tidak membayarkan Zakatnya maka akan diadzab dengan
ternaknya itu di Hari Kiamat.
Telah
diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa beliau
bersabda:
مَنْ
آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ
أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا
"Barangsiapa
yang Allah telah memberikan harta kepadanya dan tidak mengeluarkan zakatnya,
harta itu akan menjadi ular dengan kepala yang bercahaya dengan dua tanda gelap
diatas matanya, yang akan mengelilinginya di Hari Kiamat dan menggigit pipinya
seraya berkata, "Akulah hartamu, akulah simpananmu."
Kemudian
Nabi صلى الله عليه وسلم membaca firman Allah عزّوجلّ:
وَلاَ
يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ
خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
"Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat." (QS Al-Imran [3] : 180)
0 komentar: